Rabu, 20 Juni 2012
Perkara Dukun Gadungan Dilimpahkan ke Jaksa
ilustrasi/internetKategori: LAW - Dibaca: 13 kali
LUBUK PAKAM I DNA - Perkara yang menjerat tersangka Ardiansyah Nasution alias Iyan (36) yang mengaku sebagai dukun gadungan, dan mampu menggandakan emas, kini dilimpah penyidik kepolisian ke Kejari Lubuk Pakam, Rabu (20/6/2012).
Selain membawa tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti 10 gelang emas imitasi (palsu), 4 cincin, 3 unit kalung, 3 batangan kuningan yang dikemas dalam kotak. Warga Dusun VI Desa Rampah Kiri Kecamatan Sei Rampah, Sergai ini mengisahkan perkara yang menyetnya ke ranah pidana, bermula bulan Februari 2012 lalu dia mendatangi rumah korban Halimah (55) di jalan Sultan Hasanuddin No 11 Lubuk Pakam dan mengaku baru pulang dari Bengkulu dan akan menginap dirumah korban.
Selanjutnya tersangka mengaku ada memiliki kemampuan sebagai dukun, dan bertanya kepada korban apakah mau membangun rumah dan dia dapat membantunya. Kemudian tersangka Ardiansyah menunjukkan 3 buah batang emas imitasi itu akan bisa menjadi emas asli jika korban mau menuruti perintah dan kemauan tersangka. Korban pun tidak curiga karena tersangka Ardiansyah sudah dikenalnya tiga bulan sebelumnya.
Beberapa hari kemudian tersangka yang mengakui supir itu mengumpulkan emas asli milik korban beserta uang mahar Rp 1.100.000 dengan alasan emas asli milik korban berupa cicncin belah rotan 20 gram, kalung 10,6 gram, satu mainan pintu aceh seberat 3,5 gram, 3 buah gelang tangan keroncong ukir/bulat mesin seberat 15 gram, 2 buah gelang keroncong seberat 10 gram, 1 buah cincin model selisih seberat 6,6 gram , 1 buah cincin belah rotan seberat 1,4 gram, 1 buah kalung rantai belimbing seberat 6 gram dan 1 buah mainan AD seberat 1,8 gram akan disatukan dengan 3 batang emas imitasi yang akan dimasukkan dalam kotak.
Setelah mendapat emas asli milik korban dan tanpa suratnya itu Ardiansyah menjualnya ke Pasar Sukaramai Medan dengan total keseluruhan Rp 15.300.000. Agar tipu muslihatnya seolah-olah berhasil, Ardiansyah membeli emas imitasi di pasar dekat Medan Mal Medan lalu diberikan kepada korban. Mengetahui barang yang diberikan bukanlah emas asli, maka korban melaporkan Ardiansyah ke polisi pada bulan Maret 2012 lalu karena melakukan penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun."Saya sudah 40 hari menjalani tahanan," ujar Ardiansyah.(sya/ds)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar