
ilustrasi/internetKategori: LAW - Dibaca: 13 kali
LUBUK PAKAM I DNA - Perkara yang menjerat tersangka Ardiansyah Nasution alias Iyan (36) yang mengaku sebagai dukun gadungan, dan mampu menggandakan emas, kini dilimpah penyidik kepolisian ke Kejari Lubuk Pakam, Rabu (20/6/2012).
Selain membawa tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti 10 gelang emas imitasi (palsu), 4 cincin, 3 unit kalung, 3 batangan kuningan yang dikemas dalam kotak. Warga Dusun VI Desa Rampah Kiri Kecamatan Sei Rampah, Sergai ini mengisahkan perkara yang menyetnya ke ranah pidana, bermula bulan Februari 2012 lalu dia mendatangi rumah korban Halimah (55) di jalan Sultan Hasanuddin No 11 Lubuk Pakam dan mengaku baru pulang dari Bengkulu dan akan menginap dirumah korban.